POLA ORGANISASI
POLA ORGANISASI URUSAN AGAMA ISLAM KOTA BANDUNG
Operasionalisasi dan pelaksanaan program Seksi Urusan Agama Islam dewasa ini ditempuh sebagai upaya mempertegas pencapaian target pelaksanaan dari sebahagiaan tugas Departemen Agama Kota Bandung yang diarahkan kepada : peningkatan kualitas kerja, efesiensi dan efektifitas, pelayanan prima, penangan pelaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan evaluasi pelaksanaan Program Kerja tahun 2009.
Seksi Urusan Agama Islam dalam menjalankan tugas tidak lepas dari KMA No. 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama No 480 Tahun 2003 dan PMA No. 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama. Dimana dalam peraturan tersebut Seksi Urusan Agama Islam berada dibawah koordinasi kepala seksi yang dalam prosesnya langsung bertanggungjawab kepada kelapa Kantor Departeman Agama kabupaten /kota. Selain itu Seksi Urusan Agama Islam memiliki garis koordinasi dengan Kepala Bidang Urusan Agama Islam di tingkat Kantor Wilayah.
Dalam melaksanakan tugas tersebur, Kepala Seksi dibantu oleh para pelaksana yang disesuaikan dengan kebutuhan KMA diatas, saat ini Seksi Urusan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Bandung dikelola oleh seorang kepala seksi dan 12 orang pelaksana. Selain itu kepala seksi juga membawahi 30 kepala KUA kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bandung.
Operasionalisasi dan pelaksanaan program Seksi Urusan Agama Islam dewasa ini ditempuh sebagai upaya mempertegas pencapaian target pelaksanaan dari sebahagiaan tugas Departemen Agama Kota Bandung yang diarahkan kepada : peningkatan kualitas kerja, efesiensi dan efektifitas, pelayanan prima, penangan pelaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan evaluasi pelaksanaan Program Kerja tahun 2009.
Seksi Urusan Agama Islam dalam menjalankan tugas tidak lepas dari KMA No. 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama No 480 Tahun 2003 dan PMA No. 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama. Dimana dalam peraturan tersebut Seksi Urusan Agama Islam berada dibawah koordinasi kepala seksi yang dalam prosesnya langsung bertanggungjawab kepada kelapa Kantor Departeman Agama kabupaten /kota. Selain itu Seksi Urusan Agama Islam memiliki garis koordinasi dengan Kepala Bidang Urusan Agama Islam di tingkat Kantor Wilayah.
Dalam melaksanakan tugas tersebur, Kepala Seksi dibantu oleh para pelaksana yang disesuaikan dengan kebutuhan KMA diatas, saat ini Seksi Urusan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Bandung dikelola oleh seorang kepala seksi dan 12 orang pelaksana. Selain itu kepala seksi juga membawahi 30 kepala KUA kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bandung.
Berikut Tulisan yang mungkin masih terkait dengan "POLA ORGANISASI" :
0 komentar:
Tambahkan Komentar Baru