BELAJAR SEPANJANG HAYAT

Belajar bisa kapan dan di mana saja. Tidak hanya dibatasi oleh ruangan kelas yang formal, tapi bisa kapan dan di mana saja.Ya, long life education istilahnya.

Hisab Rukyat

HIsab Rukyat adalah perangkat yang digunakan dalam Islam untuk menentukan berbagai hal yang berkaitan dengan penetapan waktu. Baik waktu shalat, penentuan awal dan akhir bulan, gerhana, dan peristiwa astronomi lainnya.

GM3

Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji adalah pendulum waktu yang diperjuangkan Kementerian Agama, untuk mengajak, mendorong, dan menguatkan budaya mengaji dalam masyarakat.

Altruisme dan Filantrofi

Islam tidak hanya mengajarkan ibadah ritual yang hanya berputar di sekitar tempat ibadah. Namun, ajaran lain yang sama pentingnya adalah kepedulian sosial dengan sikap mendahulukan orang lain (altruis) dan menegakkan kepedulian pada orang lain (filantrofis).

TIDAK SEKEDAR SENIMAN

"Dengan seni hidup menjadi indah". Ya, inilah bentuk murunah-nya Islam. Seni dengan beragam jenisnya bisa menjadi washilah dakwah Islam.

بِسْــــــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمٰنِ الرَّحِيْم

IDENTITAS KANTOR

IDENTITAS KANTOR

Seksi Urusan Agama Islam merupakan bagian dari Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, adapun Kantor Kementerian Agama Kota Bandung secara geografis berada di Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung tepatnya berada disebelah timur pusat Kota Bandung.

Sejak berdiri Tanggal 3 Januari 1946 Kementerian Agama telah banyak berperan dalam meningkatkan kualitas kehidupan beragama baik kualitas ilmu, amal shaleh maupun ibadah. Berbicara masalah agama pada masa Hindia Belanda di tingkat Kabupaten/Kota ada Raad Agama. Raad agama dipimpin oleh Hoofd penghulu,Hoofd Penghulu yang terkenal di Bandung adalah Penghulu Haji Hasan Mustofa (1268 – 1348 H/1852-1930 M). Pada masa itu hoofd penghulu bertugas antara lain :
1. Imam Masjid
2. Kepala Pegawai Pencatat Nikah
3. Wali Hakim
4. Penasehat pada Pengadilan Negeri
5. Penasehat Bupati dalam masalah keagamaan
6. Ketua Pengadilan Agama

Pada masa kemerdekaan sebagai perwujudan dari BAB XI Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 berdasarkan Penetapan Pemerintah No. 1/SD tanggal 3 Januari 1946 berdiri Kementrian Agama dengan H. M. Rasdjidi sebagai mentrinya yang memiliki fungsi dan tugas mengurusi segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah agama seluas-luasnya. kemudian untuk tingkat propinsi dan kabupaten/kota dinamakan Kantor Urusan Agama propinsi dan Kabupaten/Kota.

Sejak berdiri Kantor Kementerian Agama telah 3 kali mengalami perpindahan yang pertama di komplek Alun-alun Bandung kemudian berpindah ke Jl. Muhammad Ramdhan dan Terakhir sampai saat ini di Jl. Soekarno Hatta No. 498 Bandung. Saat ini Kantor Kementerian Agama Kota Bandung dalam hal ini Seksi Urusan Agama Islam membawahi 30 KUA Kecamatan yang tersebar diseluruh Kota Bandung.

0 komentar:


Tambahkan Komentar Baru

[+] Sertakan yahoo emoticon pada komentar Anda, dengan cara mengcopy paste kode yang ada disampingnya!