Ketika kami menyusun profil ini, penyusun merasa kesulitas untuk mengisi pada sub judul ini, permasalahan yang kami hadapi selain dokumen mengenai kepemimpinan di seksi Urais tidak terlacak keberadaanya, kami juga kesulitan mengenai saksi hidup yang tahu tentang proses perjalanan seksi Urais sejak pertama berdiri yang dapat dimintai keterangannya. Hal ini terkait dengan regenerasi yang terjadi di Departemen Agama, sebahagian dari para pinisepuh Departemen Agama banyak yang sudah meninggal. Satu-satunya keterangan yang dapat kami himpun adalah dari pinisepuh Departemen Agama yang masih aktif itupun hanya sebatas pengetahuan ketika beliau pertama kali masuk ke Departemen Agama. Oleh karena itu pada bagian ini kami mohon maaf kepada yang bersangkutan atau keluarganya jika kami tidak mencantumkan nama-nama para pemimpin Urais. Pada bagian ini kami akan mengawalinya dari tahun 1950-an yang terdiri dari :
Seksi Urusan Agama Islam merupakan bagian dari Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, adapun Kantor Kementerian Agama Kota Bandung secara geografis berada di Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung tepatnya berada disebelah timur pusat Kota Bandung.
Sejak berdiri Tanggal 3 Januari 1946 Kementerian Agama telah banyak berperan dalam meningkatkan kualitas kehidupan beragama baik kualitas ilmu, amal shaleh maupun ibadah. Berbicara masalah agama pada masa Hindia Belanda di tingkat Kabupaten/Kota ada Raad Agama. Raad agama dipimpin oleh Hoofd penghulu,Hoofd Penghulu yang terkenal di Bandung adalah Penghulu Haji Hasan Mustofa (1268 – 1348 H/1852-1930 M). Pada masa itu hoofd penghulu bertugas antara lain :
1. Imam Masjid
2. Kepala Pegawai Pencatat Nikah
3. Wali Hakim
4. Penasehat pada Pengadilan Negeri
5. Penasehat Bupati dalam masalah keagamaan
6. Ketua Pengadilan Agama
Pada masa kemerdekaan sebagai perwujudan dari BAB XI Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 berdasarkan Penetapan Pemerintah No. 1/SD tanggal 3 Januari 1946 berdiri Kementrian Agama dengan H. M. Rasdjidi sebagai mentrinya yang memiliki fungsi dan tugas mengurusi segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah agama seluas-luasnya. kemudian untuk tingkat propinsi dan kabupaten/kota dinamakan Kantor Urusan Agama propinsi dan Kabupaten/Kota.
Sejak berdiri Kantor Kementerian Agama telah 3 kali mengalami perpindahan yang pertama di komplek Alun-alun Bandung kemudian berpindah ke Jl. Muhammad Ramdhan dan Terakhir sampai saat ini di Jl. Soekarno Hatta No. 498 Bandung. Saat ini Kantor Kementerian Agama Kota Bandung dalam hal ini Seksi Urusan Agama Islam membawahi 30 KUA Kecamatan yang tersebar diseluruh Kota Bandung.
POLA ORGANISASI URUSAN AGAMA ISLAM KOTA BANDUNG
Operasionalisasi dan pelaksanaan program Seksi Urusan Agama Islam dewasa ini ditempuh sebagai upaya mempertegas pencapaian target pelaksanaan dari sebahagiaan tugas Departemen Agama Kota Bandung yang diarahkan kepada : peningkatan kualitas kerja, efesiensi dan efektifitas, pelayanan prima, penangan pelaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan evaluasi pelaksanaan Program Kerja tahun 2009.
Seksi Urusan Agama Islam dalam menjalankan tugas tidak lepas dari KMA No. 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama No 480 Tahun 2003 dan PMA No. 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama. Dimana dalam peraturan tersebut Seksi Urusan Agama Islam berada dibawah koordinasi kepala seksi yang dalam prosesnya langsung bertanggungjawab kepada kelapa Kantor Departeman Agama kabupaten /kota. Selain itu Seksi Urusan Agama Islam memiliki garis koordinasi dengan Kepala Bidang Urusan Agama Islam di tingkat Kantor Wilayah.
Dalam melaksanakan tugas tersebur, Kepala Seksi dibantu oleh para pelaksana yang disesuaikan dengan kebutuhan KMA diatas, saat ini Seksi Urusan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Bandung dikelola oleh seorang kepala seksi dan 12 orang pelaksana. Selain itu kepala seksi juga membawahi 30 kepala KUA kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bandung.
Berdasarkan PMA No. 91 Tahun 2009 tentang pemekaran dan pembentukkan wilayah kerja KUA kecamatan di lingkungan Departemen Agama Kota Bandung, maka wilayah Kota Bandung mengalami perubahan. Kota Bandung dari yang tadinya 26 KUA kecamatan bertambah menjadi 30 KUA kecamatan. Adapun KUA yang baru antara lain KUA Kecamatan Mandalajati, KUA Kecamatan Cinambo, KUA Kecamatan Panyileukan dan KUA Kecamatan Gedebage. Secara lengkap susunan KUA kecamatan dilingkungan Kementrian Agama Kota Bandung terdiri dari :
1. KUA Kecamatan Sukasari.
2. KUA Kecamatan Sukajadi.
3. KUA Kecamatan Cicendo.
4. KUA Kecamatan Andir.
5. KUA Kecamatan Cidadap.
6. KUA Kecamatan Coblong.
7. KUA Kecamatan Bandung Wetan.
8. KUA Kecamatan Sumur Bandung.
9. KUA Kecamatan Cibeunying Kidul.
10. KUA Kecamatan Cibeunying Kaler.
11. KUA Kecamatan Kiaracondong.
12. KUA Kecamatan Batununggal.
13. KUA Kecamatan Lengkong.
14. KUA Kecamatan Regol.
15. KUA Kecamatan Astana Anyar.
16. KUA Kecamatan Bojongloa kaler.
17. KUA Kecamatan Bojongloa Kidul.
18. KUA Kecamatan Babakan Ciparay.
19. KUA Kecamatan Bandung Kulon.
20. KUA Kecamatan Cicadas.
21. KUA Kecamatan Arcamanik.
22. KUA Kecamatan Ujungberung.
23. KUA Kecamatan Cibiru.
24. KUA Kecamatan Rancasari.
25. KUA Kecamatan Margacinta.
26. KUA Kecamatan Bandung Kidul.
27. KUA Kecamatan Gedebage.
28. KUA Kecamatan Panyileukan.
29. KUA Kecamatan Cinambo.
30. KUA Kecamatan Mandalajati.
Arus perubahan yang begitu deras memaksa kita berpacu untuk menyesuaikan segala Program Urusan Agama Islam dengan kondisi yang ada dalam hal ini dengan Program Pemerintah Kota Bandung yang bertekad menjadikan Tahun 2010 menjadi BANDUNG AGAMIS dengan tidak keluar dari arah dan kebijakan yang digariskan oleh Kementrian Agama di tingkat pusat, untuk itu, sesuai dengan harapan diatas maka Urusan Agama Islam menetapkan visi antara lain : ”TERWUJUDNYA AGAMA SEBAGAI LANDASAN MORAL, SPIRITUAL DAN ETIKA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA DI KALANGAN MASYARAKAT KOTA BANDUNG YANG BERIMAN DAN BERTAKWA TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DALAM MENINGKATKAN PERAN KOTA BANDUNG SEBAGAI KOTA JASA YANG BERMARTABAT”
2. MISI
Untuk mengejawantahkan visi tersebut diatas, maka Seksi Urusan Agama Islam menuangkannya dalam beberapa butir misi yang antara lain :
a. Peningkatan kualitas pendidikan agama di madrasah dan sekolah umum.
b. Pengembangan keluarga sakinah.
c. Peningkatan kualitas pelayanan ibadah keagamaan.
d. Pemberdayaan lembaga keagamaan.
e. Memperkokoh kerukunan umat beragama atas dasar saling hormat menghormati.